5 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar di OJK, Ada Apa Saja?

Wikku D Nugroho, Jurnalis
Senin 17 Februari 2025 17:28 WIB
5 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar di OJK, Ada Apa Saja? (Foto: Freepik)
Share :

3. GoPayLater

Rekomendasi aplikasi PayLater selanjutnya adalah Gojek dengan nama layanan GoPay Later. Limit yang didapatkan beragam, yakni bisa mulai dari Rp250 ribu.

Biaya administrasi yang dibebankan ke pengguna pun cukup ringan, yaitu Rp7.500 per bulan. Berbagai jenis transaksi berlaku di seluruh  layanan, seperti GoRide, GoFood, GoPulsa, dan lain-lain.

4. Akucicil dari AkuLaku

Aplikasi Akulaku juga menawarkan fitur PayLater, yakni AkuCicil. Penggunabisa memanfaatkan fitur ini, baik secara online ataupun offline melalui merchant yang bekerja sama dengan Akulaku.

Limit pinjaman yang disediakan Akulaku pun terbilang besar, yakni bisa mencapai belasan juta. Menurut laman Akulaku, pengguna bisa memilih tenor cicilan mulai dari 1 hingga 12 bulan.

5. Shopee PayLater

Shopee PayLater mungkin tidak terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia. Dalam fitur ini, pengguna bisa menikmati berbagai layanan di aplikasi Shopee dengan merchant ataupun tokoh yang menerima pembayaran melalui Shopee PayLater.

Adapun limit kredit Shopee PayLater yang didapatkan mulai dari Rp750 ribu hingga Rp3 juta atau bahkan lebih.

Demikian ulasan mengenai aplikasi paylater resmi yang terdaftar di OJK

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya