Namun, Helvi menggarisbawahi bahwa tidak semua UMKM bisa masuk ke industri pertambangan.
Ia mengatakan hanya UMKM yang memiliki lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin pengelolaan tersebut.
“Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pengusaha UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.
“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta,
(Taufik Fajar)