JAKARTA - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyatakan terdapat proses verifikasi untuk para pelaku UMKM yang ingin mengelola tambang.
Hal itu menyusul Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami, Kementerian UMKM, diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan,” kata Helvi saat ditemui di SMESCO Indonesia dikutip Antara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Hasil dari verifikasi tersebut nantinya akan berupa rekomendasi UMKM yang bisa mengelola tambang, yang dikirimkan oleh Kementerian UMKM kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kerja sama lintas kementerian ini pun membuat para pelaku UMKM yang tertarik untuk mengelola tambang harus mengajukan diri ke Kementerian UMKM terlebih dahulu, baru nantinya dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
“Sehingga kami akan memastikan bahwa UMKM yang kami rekomendasikan benar-benar layak,” kata dia.
Namun, Helvi menggarisbawahi bahwa tidak semua UMKM bisa masuk ke industri pertambangan.
Ia mengatakan hanya UMKM yang memiliki lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin pengelolaan tersebut.
“Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pengusaha UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.
“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta,
(Taufik Fajar)