Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kampus Tidak Diizinkan Kelola Tambang, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |00:06 WIB
Kampus Tidak Diizinkan Kelola Tambang, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Kampus Tidak Diizinkan Kelola Tambang. (Foto: okezone.com/IATA)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perguruan tinggi tidak diberikan izin usaha penambangan (IUP) dalam RUU Minerba. Pemerintah dan DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. 

1. Kampus Tidak Kelola Tambang

Diketahui, RUU Minerba telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam jumpa pers usai rapat pleno di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

2. Perusahaan yang Bisa Dapat Izin Kelola Tambang

Izin usaha tambang ini, kata dia, akan diberikan kepada BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak tersebut dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini kepada pihak kampus.

"Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh," ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement