- Bukan pengurus atau anggota partai politik.
- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
- Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPI Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.
Kedua holding itu dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
(Feby Novalius)