Erick Thohir dan Danantara Bakal Tunjuk Direksi dan Komisaris Holding Investasi dan Operasional

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 23 Februari 2025 18:15 WIB
Erick Thohir Akan Tentukan Direksi dan Komisaris Holding di Bawah Danantara. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
Share :

Adapun, Holding Investasi bertugas mengelola dividen BUMN, pemberdayaan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara. 

Sedangkan, Holding Operasional melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain. Tugas ini tetap didasarkan pada arahan Menteri dan badan.

Komposisi Direksi dan Komisaris Holding

Direksi Holding Investasi dan Holding Operasional terdiri atas satu Direktur Utama dan satu atau lebih anggota Direksi.

Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional. Dalam hal Direksi Holding terdiri atas dua orang anggota atau lebih, maka pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. 

Untuk Dewan Komisaris Holding juga terdiri atas satu komisaris utama, satu anggota Dewan Komisaris, dan satu) Anggota Dewan Komisaris independen.

Komisaris utama Holding merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN. Adapun anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.

“Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebagaimana dimaksud paling rendah pejabat eselon I,” demikian bunyi Pasal 3AH Ayat (4) UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikutip, Minggu (23/2/2025).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya