Sementara kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyebut, proses pemutusan hubungan kerja para karyawan merupakan bagian dari syarat administratif agar para karyawan bisa segera mencari pekerjaan lagi. Kurator juga telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja dan BPJS ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pengurusan hak karyawan.
"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," katanya dilansir Antara.
Keputusan penutupan Sritex diambil berdasarkan hasil rapat kreditur, yang menyepakati bahwa tidak ada kelanjutan usaha (going concern). Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan kepada kreditur dan pekerja.
Baca Selengkapnya: Kata-Kata Terakhir Bos Sritex Iwan Lukminto Usai PHK Massal Ribuan Pekerja dan Tutup Total 1 Maret
(Kurniasih Miftakhul Jannah)