"Itu sangat positif. Tapi sebenarnya tanpa komitmen tersebut, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah hak buruh. Memang harus dipenuhi. Diminta maupun tidak diminta. Itu hanya prosedur normatif saja. Yang lebih penting kedepan adalah bagaimana pemerintah bisa segera memberikan solusi agar kawan-kawan buruh ini bisa segera kembali bekerja. At all cost," tandas Irham.
Irham juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai gelombang PHK di perusahaan-perusahaan lain, termasuk sektor padat karya seperti garmen dan tekstil.
"Fenomenanya sudah mulai terjadi 1 tahun belakangan ini. Pemerintah harus cerdik untuk menciptakan investasi-investasi di sektor padat karya. Harus menghidupkan kembali industrialisasi. Kalau tidak, kondisi makro ekonomi kita semakin sulit, apalagi ekonomi di tingkat rumah tangga. Hindari komunikasi dan janji-janji yang tidak perlu. Saatnya pemerintah berbenah. Ini menyangkut menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah baru Prabowo-Gibran," tutup Irham.
(Feby Novalius)