Pengumuman! Buruh Sritex Kena PHK Bisa Bekerja Lagi

Ayu Aulia Rahayu, Jurnalis
Selasa 04 Maret 2025 07:18 WIB
Pekerja Sritex (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sebelumnya terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan kembali bekerja dalam dua minggu kedepan.

Diketahui, sebanyak 10.000 karyawan Sritex terkena PHK setelah pabrik resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Namun, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025), Yassierli mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh kurator perusahaan untuk mengembalikan para pekerja ke lapangan kerja.

“komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ungkap Yassierli

1. Pemerintah Kawal Hak-Hak Buruh Sritex

Kemenaker berkomitmen untuk memastikan seluruh hak buruh Sritex tetap terpenuhi, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya. 

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujar Yassierli.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya