Yassierli juga menegaskan bahwa kementerian akan mengawasi agar para pekerja mendapatkan manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dapat segera dicairkan.
“Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan harapan agar seluruh buruh yang terkena PHK dapat kembali bekerja, meskipun dengan skema yang baru. Saat ini, sekitar 8.000 lebih pekerja berpotensi direkrut kembali di industri yang sama, yakni tekstil. Pemerintah berharap PT Sritex tetap dapat beroperasi dan memberikan lapangan pekerjaan bagi para pekerja yang terdampak.
Dengan adanya langkah ini, buruh yang sebelumnya kehilangan pekerjaan kini memiliki harapan baru untuk kembali beraktivitas dan mendapatkan penghasilan.
Baca selengkapnya: Menaker: Buruh Sritex Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam 2 Minggu
(Taufik Fajar)