Pertamina Jamin Kejagung Tak Segel Aset Imbas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 05 Maret 2025 07:01 WIB
Pertamina Jamin Kejagung Tak Segel Aset Imbas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp193,7 Triliun (Foto: Pertamina)
Share :

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menjamin Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menyegel atau menyita aset perusahaan di tengah kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Sebab, saat ini operasional Pertamina tetap berjalan seperti biasa demi menyalurkan energi ke seluruh masyarakat Indonesia.

“Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset (Pertamina) yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” kata Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.

1. Konsultasi Pertamina dengan Kejagung

Emma menyampaikan bahwa jaminan tidak ada penyegelan aset merupakan hasil dari konsultasi antara Pertamina dengan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Jaminan tersebut, kata Emma, merupakan dukungan kuat dari Kejaksaan Agung kepada Pertamina untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan ketahanan energi nasional dan objek vital nasional (obvitnas).

“Itu sangat solid dinyatakan dukungannya dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

 

2. Tidak Ganggu Rencana Kerja dan Investasi

Dukungan tersebut pula yang lantas memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap Pertamina pun tidak terganggu, sehingga semua program dan rencana kerja tidak terganggu seperti pengembangan kilang minyak, menaikkan produksi migas serta investasi.

“Support dari para lenders dan stakeholders tidak terganggu karena melihat dukungan dari pemerintah tetap utuh. Investasi juga tetap berjalan," kata Emma.

Diketahui Kejagung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka pada Selasa (25/2/2025).

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak. Guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya