JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menjamin Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menyegel atau menyita aset perusahaan di tengah kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Sebab, saat ini operasional Pertamina tetap berjalan seperti biasa demi menyalurkan energi ke seluruh masyarakat Indonesia.
“Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset (Pertamina) yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” kata Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.
Emma menyampaikan bahwa jaminan tidak ada penyegelan aset merupakan hasil dari konsultasi antara Pertamina dengan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Jaminan tersebut, kata Emma, merupakan dukungan kuat dari Kejaksaan Agung kepada Pertamina untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan ketahanan energi nasional dan objek vital nasional (obvitnas).
“Itu sangat solid dinyatakan dukungannya dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.