Dukungan tersebut pula yang lantas memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap Pertamina pun tidak terganggu, sehingga semua program dan rencana kerja tidak terganggu seperti pengembangan kilang minyak, menaikkan produksi migas serta investasi.
“Support dari para lenders dan stakeholders tidak terganggu karena melihat dukungan dari pemerintah tetap utuh. Investasi juga tetap berjalan," kata Emma.
Diketahui Kejagung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka pada Selasa (25/2/2025).
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak. Guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)