Penerima bansos PKH dan BPNT ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Berikut kategori penerima yang berhak mendapatkan bantuan:
- Keluarga miskin dan rentan miskin yang telah terdaftar di DTKS.
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan bantuan khusus dalam program PKH.
- Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA yang berasal dari keluarga penerima manfaat.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas yang memenuhi syarat dalam program PKH.
- Penyandang disabilitas berat yang terdaftar dalam DTKS.
Dengan adanya bansos ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Pastikan melakukan pengecekan secara berkala dan mengikuti prosedur resmi agar tidak terjadi kendala dalam pencairan bantuan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)