Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS tahun 2025 mencakup:
1. Gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
2. Tunjangan keluarga (untuk suami/istri dan anak).
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
5. Tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Seluruh komponen tersebut dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.
(Feby Novalius)