3 Fakta Korupsi BUMN, Jiwasraya, ASDP hingga Pertamina

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Minggu 09 Maret 2025 09:05 WIB
3 Fakta Korupsi BUMN, Jiwasraya, ASDP hingga Pertamina (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlibat kasus korupsi. Mulai dari Jiwasraya,  PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry hingga yang teranyar Pertamina. 

Soal korupsi di Pertamina, Kementerian BUMN membantah keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus tersebut. 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, isu keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir adalah fitnah. “Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang sudah memberikan statement bahwa hoax-hoax yang bertebaran di sosial media bahwa Pak Erick dikatakan ada terlibat lah dan sebagainya atau turunan-turunannya gitu ya,” ujar Arya.

Berikut adalah fakta mengenai korupsi perusahaan BUMN yang dirangkum Okezone, Minggu (9/3/2025).

1. Korupsi Pertamina

Korupsi yang dilakukan anak usaha PT Pertamina (Persero) membuat gaduh seluruh Indonesia. Pasalnya, nilai kerugian negara karena korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan yang lainya mencapai Rp1.000 triliun. 
Bahkan kasus ini disorot langsung Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menanggapi perihal kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, masih melakukan penghitungan secara menyeluruh soal kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.

"Soal kerugian. Nah, di beberapa media kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023.  Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujarnya.

Jika dihitung, jumlah dari Rp193,7 triliun dikalikan lima memperoleh hasil Rp968,5 triliun atau mendekati Rp1.000 triliun. Jumlah kerugian negara ini tentu berjumlah sangat fantastis.

2. Korupsi ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga tersangka merupakan Mantan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur di PT ASDP Indonesia Ferry.

Mereka di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA). 

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis (13/2/2025). 

 

Lembaga antirasuah menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi itu. KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalmi.

3. Korupsi Jiwasraya

Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara RP13,7 triliun, sampai kini kasus tersebut masih diusut Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, tapi belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini Kejagung pun telah mencekal terhadap 10 orang ke luar negeri, yakni masing-masing berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.

Kasus ini bahkan menyeret anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yakni Isa Rachmatarwata. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya