Aturan Terbaru JKK, JKM dan JHT, Pegawai Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Adinda Ayu Larasati, Jurnalis
Minggu 09 Maret 2025 07:05 WIB
Aturan Pegawai Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

2. Atur Syarat Pemberian Manfaat JKM

Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” kata Yassierli.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya