Mengintip Kisaran Gaji Mayor Teddy Usai Naik Pangkat Jadi Letkol

Lutfan Faizi, Jurnalis
Senin 10 Maret 2025 22:05 WIB
Mengintip Kisaran Gaji Mayor Teddy Usai Naik Pangkat Jadi Letkol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mengintip kisaran gaji Mayor Teddy usai naik pangkat jadi Letkol. Untuk diketahui, pangkat Letnan Kolonel (Letkol) statusnya lebih tinggi dari Mayor, seharusnya angkanya juga lebih besar. 

Teddy Indra Wijaya atau lebih dikenal Mayor Teddy mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. 

Setelah mendapat kenaikan satu tingkat, tak sedikit orang yang penasaran dengan kisaran gaji yang akan diterima Teddy dalam pangkat tersebut. Untuk itu, simak ulasannya berikut.

1. Berapa Gaji Mayor Teddy usai Naik Pangkat Jadi Letkol?

Besaran gaji anggota TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Di dalamnya, terdapat pula ketentuan untuk pemegang pangkat Letnan Kolonel atau Letkol.

Secara umum, besaran gaji pokok bagi prajurit TNI dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG). Sebagaimana PP di atas, pangkat Letkol statusnya masuk golongan IV dengan nominal Rp3.341.200 - Rp5.491.200.

Jika dibandingkan dengan gaji anggota TNI berpangkat Mayor, angka tersebut bisa menjadi lebih besar apabila memiliki MKG yang lebih tinggi. Diketahui, pangkat Mayor memiliki kisaran gaji Rp3.240.200 - Rp5.324.600.

Selain gaji, seorang anggota TNI juga mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya bisa dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya