BKN: Honorer Calon PPPK Jangan Diberhentikan, Gaji Harus Dibayar Sampai Diangkat

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Selasa 11 Maret 2025 08:14 WIB
Honorer PPPK Jangan Diberhentikan (Foto: Okezone)
Share :

2. Mulai Persiapkan Pemanggilan PPPK

Zudan meminta Instansi untuk mulai mempersiapkan pengusulan pemanggilan PPPK paruh waktu karena BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.

“Tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan freshgraduate,” tutupnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya