JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mencatat Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diterima pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk
mencapai 10.824 orang dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 7.922 pekerja.
Dengan demikian, total nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp154,6 miliar.
Hal itu tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
"Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalab Rp154,6 miliar," terang Anggoro, Selasa (11/6/2025).
Kendati demikian, Anggoro menyampaikan, pihaknya telah menyalurkan manfaat sebesar Rp90,8 miliar pada pegawai Sritex per Senin (10/3/2025). Ia pun menargetkan, proses penyaluran JKP bisa rampung pada 18 Maret 2025.
"Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar. Artinya 58,7% telah terealisir per tanggal 10 jam 11. Kita targetkan tanggal 14 semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 semua pembayaran JKP selesai," terang Anggoro.
Sekedar informasi, sebanyak 10.824 pekerja Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan. Kelimanya ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Feby Novalius)