THR PNS 2025 apakah Kena Pajak?

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 16:05 WIB
THR PNS 2025 apakah Kena Pajak? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - THR PNS 2025 apakah kena pajak? Berikut penjelasannya. Mulai hari ini, Senin (17 Maret 2025), para Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, akan mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah telah memastikan bahwa THR yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemotongan ataupun dikenakan pajak, sehingga mereka dapat memperoleh haknya secara penuh.

Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang mekanisme pemberian THR serta gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Peraturan ini juga mencakup pemberian tunjangan serupa bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2025.

1. Aturan PPh

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial yang optimal kepada para pegawai negara menjelang perayaan hari besar keagamaan.

"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," ucap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,9 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negara pada tahun ini. Dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kelompok penerima, dengan rincian sebagai berikut: sekitar Rp17,7 triliun diperuntukkan bagi 2 juta ASN di tingkat pusat serta anggota TNI dan Polri, Rp12,4 triliun dialokasikan untuk 3,6 juta pensiunan, dan Rp19,3 triliun akan disalurkan kepada ASN di tingkat daerah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya