“Dalam konteks ini kami mengarahkan sektor jasa keuangan untuk mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan,” imbuh Inarno.
Lebih lanjut, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)