Syarat dan Kriteria Driver Maxim Dapat THR Ojol 20%

Nabillah Syidah, Jurnalis
Rabu 19 Maret 2025 14:16 WIB
Syarat dan Kriteria Driver Maxim Dapat THR Ojol 20% (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Syarat dan kriteria driver maxim dapat THR ojol 20%. Maxim Indonesia memastikan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi, mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

BHR ini berbeda dengan THR karyawan swasta karena besaran yang diberikan bergantung pada kinerja masing-masing pengemudi.

1. Syarat Driver Maxim Dapat BHR 20%

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Maxim telah menetapkan beberapa syarat bagi mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR hingga 20% dari pendapatan rata-rata selama 12 bulan terakhir. Berikut kriterianya:

Aktif menjalankan order secara reguler

Driver harus sering mengambil dan menyelesaikan pesanan secara konsisten.

Memiliki rating tinggi dan ulasan positif

Semakin baik penilaian dari pelanggan, semakin besar peluang mendapatkan BHR.

Bersih dari pelanggaran atau keluhan pelanggan

Pengemudi yang memiliki catatan baik tanpa pelanggaran atau keluhan berhak atas bonus ini.

Sudah menjadi mitra Maxim lebih dari satu tahun

Lama bergabung dengan Maxim juga menjadi salah satu faktor penentu.

2. Tujuan dan Waktu Pencairan BHR

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, berharap BHR ini dapat membantu pengemudi dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan.

"Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna," jelas Dirhamsyah.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BHR akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025. Artinya, pengemudi Maxim bisa menerima bonus sekitar 23 Maret 2025.

 

3. Besaran Bonus yang Diterima

Besaran BHR 20% akan dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata pengemudi dalam setahun terakhir. Berikut perkiraan jumlah yang bisa diterima:

Jika rata-rata penghasilan bulanan Rp3 juta, maka BHR yang diterima sekitar Rp600 ribu.

Jika rata-rata penghasilan bulanan Rp4 juta, maka BHR yang diterima sekitar Rp800 ribu.

Namun, besaran bonus ini hanya berlaku bagi pengemudi yang masuk kategori produktif. Untuk pengemudi paruh waktu, nominalnya akan disesuaikan oleh Maxim.

Selain program BHR, Maxim juga memberikan berbagai fasilitas lain untuk mitranya, seperti potongan aplikasi lebih rendah maksimal 15%, santunan kecelakaan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, serta program bantuan sosial bagi pengemudi dan masyarakat yang membutuhkan.

4. BHR untuk Pengemudi dengan Akun Ganda

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pengemudi yang memiliki lebih dari satu akun di aplikasi ojol berbeda tetap berhak menerima BHR dari masing-masing perusahaan selama memenuhi syarat.

"Karena kriterianya sesuai dengan keaktifan dan produktivitas, maka pengemudi dengan akun lebih dari satu tetap bisa mendapatkan BHR dari tiap aplikator," jelas Yassierli.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengemudi ojol bisa lebih sejahtera dalam menjalani profesinya, terutama di momen menjelang Lebaran.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya