Besaran BHR 20% akan dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata pengemudi dalam setahun terakhir. Berikut perkiraan jumlah yang bisa diterima:
Jika rata-rata penghasilan bulanan Rp3 juta, maka BHR yang diterima sekitar Rp600 ribu.
Jika rata-rata penghasilan bulanan Rp4 juta, maka BHR yang diterima sekitar Rp800 ribu.
Namun, besaran bonus ini hanya berlaku bagi pengemudi yang masuk kategori produktif. Untuk pengemudi paruh waktu, nominalnya akan disesuaikan oleh Maxim.
Selain program BHR, Maxim juga memberikan berbagai fasilitas lain untuk mitranya, seperti potongan aplikasi lebih rendah maksimal 15%, santunan kecelakaan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, serta program bantuan sosial bagi pengemudi dan masyarakat yang membutuhkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pengemudi yang memiliki lebih dari satu akun di aplikasi ojol berbeda tetap berhak menerima BHR dari masing-masing perusahaan selama memenuhi syarat.
"Karena kriterianya sesuai dengan keaktifan dan produktivitas, maka pengemudi dengan akun lebih dari satu tetap bisa mendapatkan BHR dari tiap aplikator," jelas Yassierli.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengemudi ojol bisa lebih sejahtera dalam menjalani profesinya, terutama di momen menjelang Lebaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)