PAM Jaya memberi harga Rp21.500 per 10 m³, harga ini diperkirakan naik 71,3% untuk beberapa kelompok yang mengalami penyesuaian tarif air bersih.
"Rumah sebagai fungsi sosial ini tidak selayaknya tarif air minum disamakan dengan gedung komersial industri, masyarakat rumah susun tidak mudsh mendapatkan subtitusinya," tambah ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan bahwa saat ini penghuni rumah susun tidak mengetahui golongan rumah susun yang mereka tempati.
"Penghuni rumah susun mempertanyakan mereka masuk kelompok mana, kami tidak bisa menjawab mereka masuk kelompok mana karena peraturan pengelompokan yang baru," ucapnya.
Ibnu berharap Gubernur DKI Jakarta dapat kembali melakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar penghuni rumah susun tidak dikelompokan sebagai golongan komersial.
"Kami mengimbau agar dapat segera dilakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menempatkan Rumah Susun sebagai fungsi sosial, dan tidak dikelompokkan bersama jenis pelanggan komersial," pungkas Ibnu.
(Feby Novalius)