"Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” imbuhnya.
Di samping itu, Daniel mendorong agar Pemerintah Indonesia merespons perang tarif dengan tarif juga.
"Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya,” tegas Daniel.
Ia pun menekankan, penerapan NTM atau NTB itu tidak perlu di-trigger oleh kebijakan negara lain. Bila perlu, kata Daniel, pemerintah memberikan tarif masuk 0% pada produk manufaktur AS.
"Karena pada dasarnya daya saing produk AS tidak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS,” pungkasnya.
(Feby Novalius)