Pekerja Wajib Tahu, Ini Jaminan Sosial yang Diterima dari JKP hingga JHT

Muhammad Razid Alvian, Jurnalis
Sabtu 19 April 2025 21:03 WIB
Pekerja Wajib Tahu, Ini Jaminan Sosial yang Diterima dari JKP hingga JHT (Foto: Reuters)
Share :

4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Skala  usaha dan pelindungan JKK mencakup skala besar, menengah, kecil, mikro dengan besaran dukungan yang diberikan kepada pekerja sebesar 1% dan pengusaha 2%.

5. Jaminan Pensiun (JP)

Memberikan penghasilan bulanan kepada peserta yang telah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli warisnya. Skala usaha dan pelindungan JP mencakup besar dan menengah dengan besaran dukungan 0,22% iuran pemerintah dan 0,14% rekomposisi program JKK.

Program jaminan sosial ini memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya