JAKARTA - Pengemudi ojek online atau ojol diusulkan masuk ke dalam kategori pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman bakal memasukkan usulan itu dalam revisi Undang-Undang UMKM yang akan dibahas 2026.
“(Tujuannya) Supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.
Berikut Fakta mengenai ojol masuk dalam kategori UMKM yang dirangkum Okezone, Minggu (20/4/2025).
Maman berpendapat bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.
Dia menjelaskan UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni 6% untuk pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa menikmati insentif pajak final sebesar 0,5%.
Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.
Maman menyebut rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan.
Rencana menjadikan ojol sebagai bagian dari UMKM membuka pintu lebar bagi mereka untuk mendapatkan berbagai insentif menarik, mulai dari subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga kemudahan pajak penghasilan.
Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi sektor transportasi berbasis aplikasi yang selama ini kerap terjebak dalam wilayah abu-abu regulasi. Dengan status baru sebagai UMKM, para pengemudi ojol berpeluang naik kelas secara ekonomi dan legal.
Jika skema ini disahkan, pengemudi ojol dapat membeli BBM bersubsidi secara resmi. Selama ini, mereka terpaksa membeli BBM non-subsidi karena status profesinya tidak tercakup dalam aturan yang berlaku. Padahal, biaya operasional kendaraan adalah salah satu beban terbesar yang mereka tanggung.
Dengan diberikannya akses ke BBM subsidi, diharapkan pengeluaran harian dapat ditekan, yang secara langsung meningkatkan pendapatan bersih mereka.
Dengan status UMKM, para ojol juga akan memiliki akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Dana pinjaman ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari servis kendaraan, pembelian perlengkapan kerja, hingga modal usaha sampingan. Ini membuka ruang diversifikasi pendapatan, yang bisa jadi solusi jangka panjang bagi keberlangsungan pengemudi ojol.
Pengemudi ojol yang berstatus sebagai UMKM akan diberikan akses terhadap fasilitas pembiayaan KUR. Fasilitas KUR ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan suku bunga sebesar 6% dan nilai pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000, tanpa dikenakan agunan tambahan.
Langkah berikutnya adalah memungkinkan ojol untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi, terutama bagi mereka yang memiliki usaha kecil di rumah seperti kuliner rumahan atau minuman ringan. Pemerintah menilai banyak pengemudi ojol yang memiliki usaha sampingan, dan dengan legalisasi status UMKM, subsidi ini bisa menjangkau mereka lebih adil.
Meski terlihat menjanjikan, sejumlah pihak mempertanyakan kesiapan regulasi dan data yang dibutuhkan. Proses validasi dan verifikasi status ojol sebagai pelaku UMKM dinilai akan menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, potensi penyalahgunaan subsidi juga menjadi perhatian serius, mengingat data ojol saat ini masih tersebar di berbagai platform aplikasi.
Wacana pemerintah untuk memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM bukan sekadar gagasan administratif. Ini adalah upaya besar untuk mengangkat harkat hidup para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.
Jika dijalankan dengan cermat dan transparan, bukan tidak mungkin langkah ini menjadi terobosan penting dalam sejarah ekonomi digital Indonesia. Namun, kerja sama antar lembaga, pemangku kepentingan, hingga perusahaan aplikasi menjadi kunci sukses implementasinya di masa depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)