Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib dan Fakta Bisnis Thrifting, Purbaya Tegas Tolak Legalisasi

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 22 November 2025 |09:08 WIB
Nasib dan Fakta Bisnis Thrifting, Purbaya Tegas Tolak Legalisasi
Purbaya secara tegas menolak permintaan pedagang baju bekas impor (thrifting) agar bisnis mereka dilegalkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Bisnis thrifting masih menjadi perhatian, karena jumlah pelakunya mencapai sekitar 7 juta orang. Bahkan, para pedagang thrifting menyampaikan keluhan langsung kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan berkompromi. Purbaya secara tegas menolak permintaan pedagang baju bekas impor (thrifting) agar bisnis mereka dilegalkan, meskipun bersedia membayar pajak.

Berikut fakta-fakta menarik terkait nasib bisnis thrifting dan respons Purbaya, Sabtu (22/11/2025):

1. Dianggap Membunuh UMKM

Pedagang barang thrifting menyatakan keberatan jika disebut sebagai pihak yang membunuh UMKM. Hal ini disampaikan perwakilan pedagang thrifting saat menyampaikan keluhan kepada BAM DPR RI.

"Jadi selama ini, usaha thrifting ini diidentikkan menganggu UMKM di Indonesia. Jadi kami perlu garis bawahi, Pak, bahwa thrifting ini juga bagian dari UMKM. Kami itu termasuk pelaku-pelaku UMKM," kata Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting di ruang rapat BAM DPR RI.

2. Purbaya Soal Bisnis Thrifting

Purbaya memberikan respons tegas terhadap permintaan pedagang baju bekas impor yang ingin agar bisnis mereka dilegalkan dan bersedia membayar pajak. Menurutnya, pemerintah tidak akan memedulikan aspek bisnis thrifting, melainkan tetap fokus pada penindakan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement