Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tegas Thrifting Ilegal Tidak Akan Dilegalkan: Saya Enggak Peduli, Saya Hentikan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |15:17 WIB
Purbaya Tegas Thrifting Ilegal Tidak Akan Dilegalkan: Saya Enggak Peduli, Saya Hentikan
Tidak akan membuka ruang legalisasi untuk barang-barang bekas impor (thrifting) yang masuk secara ilegal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan membuka ruang legalisasi untuk barang-barang bekas impor (thrifting) yang masuk secara ilegal. Pernyataan ini sekaligus menjawab tuntutan pedagang thrifting agar aktivitas mereka dilegalkan.

“Saya tidak peduli sama perdagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya hentikan. Saya tidak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujar Purbaya di Bloomberg Businessweek, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ketika ditanya soal kemungkinan pedagang membayar pajak sekitar 10 persen agar aktivitas mereka tetap berjalan, Purbaya menolak. Ia mengibaratkannya dengan praktik ilegal yang tetap ilegal meski berpotensi menghasilkan pemasukan.

“Kalau Anda lihat cerita Pak Al Capone zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Apa aturannya beracun? Enggak, tapi karena melanggar undang-undang. Itu sama, saya kerja seperti itu,” tegasnya.

Soal dampak thrifting terhadap ekonomi makro, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah berkepentingan menjaga pasar domestik agar tidak dikuasai barang luar negeri.

“Gini, saya kan selalu bilang market kita kuat, besar. 90 persen dari domestic demand itu dari ekonomi kita. Globalnya kacau-balau, 10 persen itu diambil 20 persen. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Saya memaksimalkan pasar domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga, kalau mereka cukup cerdas memanage dagangnya, bisa shift ke barang-barang domestik,” jelasnya.

Di sisi lain, para pelaku usaha thrifting menyampaikan keluhan mereka kepada DPR terkait rencana pemerintah menertibkan barang bekas impor. Pedagang menilai pelarangan total akan mematikan mata pencaharian ribuan orang.

Perwakilan pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, sebelumnya mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem kuota tahunan sebagai jalan tengah.

“Mungkin untuk dilegalkan sulit… tapi setidaknya minimal barang ini bisa dikasih kuota, dibatasi,” ujarnya dalam RDP bersama BAM DPR RI, Rabu (19/11/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement