Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Kriteria Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Dipastikan Bebas Pajak

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |21:05 WIB
Ini Syarat dan Kriteria Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Dipastikan Bebas Pajak
Ini Syarat dan Kriteria Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Dipastikan Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Ini syarat dan kriteria karyawan bergaji maksimal Rp10 juta yang dipastikan bebas pajak. Ketentuan ini tetap berlaku pada tahun ini, 2026.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.

PMK ini mengatur bahwa karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk program ini. Fasilitas tersebut ditargetkan menyasar 552.000 pekerja di sektor horeka.

"Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe. Target penerimanya 552.000 pekerja, dan ini diberikan 100% PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," ujar Airlangga.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement