Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Kriteria Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Dipastikan Bebas Pajak

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |21:05 WIB
Ini Syarat dan Kriteria Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Dipastikan Bebas Pajak
Ini Syarat dan Kriteria Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Dipastikan Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Airlangga menambahkan, perluasan insentif PPh Pasal 21 untuk sektor pariwisata juga akan berlaku pada tahun fiskal 2026.

Pemerintah menaksir kebutuhan anggaran untuk program tersebut mencapai Rp480 miliar sepanjang tahun depan. Insentif ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan, sehingga ada kepastian bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," tegas Airlangga.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement