DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp25 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 24 April 2025 18:32 WIB
DJP Sita Barang Wajib Pajak. (Foto: okezone.com/DJP)
Share :

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja, Direktorat Jenderal Pajak.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya