Sebagai informasi, usulan untuk mengategorikan ojol sebagai pelaku UMKM akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan dibahas pada 2026.
“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita, penggiat ojek online ini, memiliki payung hukum yang jelas,” kata Menteri Maman.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pengemudi ojol mendapatkan bonus Lebaran.
Maman menambahkan, dengan pengakuan sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojol berpotensi mengakses berbagai bantuan pemerintah, seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Feby Novalius)