Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri ini mencakup Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan persyaratan untuk kemudahan pembangunan dan erolehan rumah bagi MBR. Selain itu, jumlah penghasilan bulanan yang paling besar dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah, sebagai berikut.
1. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi),
Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
A. Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
B. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
2. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
A. Umum:
Tidak Kawin Rp9.000.000
Kawin Rp11.000.000
B. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000
3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
A. Umum:
Tidak Kawin Rp10.500.000
Kawin Rp12.000.000
B. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp12.000.000
4. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
A. Umum:
Tidak Kawin Rp12.000.000
Kawin Rp14.000.000
B. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000.
Baca Selengkapnya: Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Kriteria Baru MBR
(Feby Novalius)