Perbedaan Gaji PNS Golongan I, II, III, IV

Fatihah Delasifa, Jurnalis
Rabu 30 April 2025 11:10 WIB
Perbedaan Gaji PNS Golongan I, II, III, IV. (Foto: Okezone.com)
Share :

Golongan III:

- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 

Golongan IV:

- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 

Penyesuaian gaji pokok ini didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Penyesuaian gaji pokok PNS ini merujuk pada:

- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. 
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya