Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Besaran Gaji PNS 2025 yang Heboh Diisukan Naik 16%

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |07:21 WIB
Daftar Besaran Gaji PNS 2025 yang Heboh Diisukan Naik 16%
Gaji PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% kembali mencuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Meski begitu, belum ada kepastian resmi terkait realisasi kebijakan ini di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.

Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024 lalu. Di sisi lain, pensiunan PNS juga menerima kenaikan tunjangan sebesar 12% yang efektif berlaku sejak Januari 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun struktur gaji PNS berdasarkan golongan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut ini adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement