Menteri Ara: Rumah Subsidi Bukan untuk Orang Kaya, Hanya MBR

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 19:10 WIB
Rumah Subsidi (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Ara menyatakan telah menetapkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi.

Hal itu akan memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan di Indonesia.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya