JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menambah satu deputi khusus untuk menindak perkara korupsi di internal perusahaan negara.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pengawasan BUMN bakal diperkuat sehingga jumlah deputi akan ditambah dari tiga orang menjadi lima orang, di mana satu deputi fokus pada pemberantasan korupsi di BUMN.
"Di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, ya nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima. Salah satunya fungsinya menangkap korupsi," ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, ditulis Selasa (6/5/2025).
Kementerian BUMN memiliki tugas pengawasan dan investigasi terhadap tindakan korupsi di BUMN. Maka dari itu, akan dilakukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas tersebut.
Dalam hal ini, Erick membuka kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan orang di bawah Kementerian BUMN.
"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," paparnya.
Erick mengaku, telah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung membahas mengenai penindakan korupsi, termasuk mengenai definisi kerugian negara atau kerugian korporasi.
Dia juga memastikan direksi dan komisaris BUMN akan tetap ditindak secara hukum jika melakukan korupsi, meskipun bukan bagian penyelenggara negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).
"Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap saja di penjara," beber Erick.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)