JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2025 kapan cair? Tahun ajaran baru biasanya merupakan waktu yang sangat menguras biaya, terutama bagi orang tua yang harus mempersiapkan pembayaran untuk sekolah, membeli seragam, hingga melengkapi perlengkapan anak-anak mereka.
Namun, di tengah meningkatnya pengeluaran ini, terdapat satu berita baik yang ditunggu-tunggu: pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil dan pensiunan.
Tapi, pertanyaannya adalah kapan pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 ini akan dilakukan?
Setiap tahunnya, gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan dari pemerintah yang bertujuan membantu para ASN, TNI/Polri, serta pensiunan untuk memenuhi kebutuhan tambahan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Umumnya, proses pencairan ini berlangsung mendekati pertengahan tahun, setelah pembayaran gaji ke-14 atau THR Lebaran selesai dibagikan.
Pemerintah telah secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka.
Dalam penjelasannya, Presiden menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 ini direncanakan khusus untuk membantu kebutuhan aparatur negara menjelang dimulainya tahun ajaran baru, yang biasanya diiringi dengan biaya tambahan seperti uang sekolah, seragam, dan perlengkapan lainnya.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah,” ujar Presiden Prabowo dilansir dari laman Kemenkeu, Selasa (6/5/2025).
- Gaji pokok
- Tunjangan yang berlaku (misalnya tunjangan keluarga dan posisi)
- Tunjangan kinerja 100% khusus untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan para hakim.
Sementara itu, untuk penerima pensiun, gaji ke-13 akan setara dengan pensiun bulanan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah secara resmi ditandatangani oleh Presiden sebagai landasan hukum untuk pelaksanaannya. Secara keseluruhan, kebijakan ini menjangkau sekitar 9,4 juta orang, termasuk ASN baik pusat maupun daerah, PPPK, hakim, serta anggota TNI-Polri dan pensiunan.
Melalui pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban yang dihadapi oleh aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, terutama pada waktu yang krusial menjelang tahun ajaran baru.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)