Bagi ASN yang memenuhi syarat, gaji ke-13 yang akan diterima pada tahun 2025 meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Pemerintah memastikan bahwa komponen tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan, dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan pembatasan ini bertujuan menjaga keadilan dalam distribusi anggaran negara dan memastikan hanya pegawai yang aktif dan berkontribusi secara nyata terhadap pelayanan publik yang mendapatkan kompensasi tersebut.
(Feby Novalius)