Cek di Sini Kategori PNS yang Dipastikan Tidak Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025

Beby Apriliani, Jurnalis
Kamis 08 Mei 2025 19:05 WIB
Cek di Sini Kategori PNS yang Dipastikan Tidak Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA – Cek di sini kategori PNS yang dipastikan tidak mendapat gaji ke-13 tahun 2025. Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima fasilitas tunjangan ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu ASN dalam menghadapi beban pengeluaran tambahan, khususnya dalam periode tahun ajaran baru pendidikan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari stimulus belanja domestik agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Kategori PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13:

1. PNS dan PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13. Hal ini dikarenakan mereka tidak aktif dalam tugas negara selama periode tertentu.

2. PNS dan PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan, tidak akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Meskipun beberapa kategori ASN tidak menerima gaji ke-13, ASN tetap memperoleh penghasilan dari instansi tempat mereka bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan keuangan negara tetap sehat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

 

Bagi ASN yang memenuhi syarat, gaji ke-13 yang akan diterima pada tahun 2025 meliputi:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja

Pemerintah memastikan bahwa komponen tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan, dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan pembatasan ini bertujuan menjaga keadilan dalam distribusi anggaran negara dan memastikan hanya pegawai yang aktif dan berkontribusi secara nyata terhadap pelayanan publik yang mendapatkan kompensasi tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya