Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adu Gaji PNS dengan Karyawan BUMN, Bak Bumi dan Langit

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |21:03 WIB
Adu Gaji PNS dengan Karyawan BUMN, Bak Bumi dan Langit
Adu Gaji PNS dengan Karyawan BUMN, Bak Bumi dan Langit. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Adu gaji PNS dengan karyawan BUMN, bak bumi dan langit. 

PNS dan karyawan BUMN masih menjadi pekerjaan favorit di Indonesia. Bagi sejumlah orang, pekerjaan ini menjadi kebanggaan tersendiri karena dianggap sebagai suatu pencapaian besar.

Lantas, lebih besar mana gaji karyawan BUMN atau PNS?

Untuk gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji PNS dari Rp1,6 juta sampai Rp6,3 juta untuk golongan IV. 

Berikut daftar lengkap besaran gaji PNS

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement