JAKARTA – Berapa besaran gaji PNS dan PPPK sekarang? Untuk PNS, ada kabar baik bahwa akan dilakukan kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.
Sedangkan PPPK belum ada informasi terbaru soal gaji. Artinya, gaji PPPK per golongan masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
MKG 0-1 tahun: Rp1.938.500
MKG 2-3 tahun: Rp1.999.500
MKG 4-5 tahun: Rp2.062.500
MKG 6-7 tahun: Rp2.127.500
MKG 8-9 tahun: Rp2.194.500
MKG 10-11 tahun: Rp2.263.600
MKG 12-13 tahun: Rp2.334.900
MKG 14-15 tahun: Rp2.408.400
MKG 16-17 tahun: Rp2.484.300
MKG 18-19 tahun: Rp2.562.500
MKG 20-21 tahun: Rp2.643.200
MKG 22-23 tahun: Rp2.726.500
MKG 24-25 tahun: Rp2.812.400
MKG 26-27 tahun: Rp2.900.900