JAKARTA – DPR RI menyetujui tambahan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2025 dari Rp17,72 triliun menjadi Rp26,29 triliun. Tambahan anggaran ini akan digunakan untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau masyarakat luas.
"Tambahan anggaran sebagian besar untuk subsidi, kemudian public service obligation, serta PPPK. Kemudian ada juga anggaran luncuran dari 2024," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (8/5/2025).
Menhub menjelaskan bahwa dari total pagu Kemenhub sebesar Rp34,65 triliun pada tahun 2025, masih terdapat anggaran yang diblokir sekitar Rp8,41 triliun. Dengan demikian, pagu efektif Kemenhub pada Mei 2025 berada di angka Rp26,24 triliun.
Lebih lanjut, Menhub merinci jenis belanja yang akan dilakukan Kemenhub tahun 2025 terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp4,7 triliun, belanja barang Rp14,13 triliun, dan belanja modal sebesar Rp7,33 triliun.
- Sekretariat Jenderal: Rp463 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp85,48 miliar
- Ditjen Perhubungan Darat: Rp3,7 triliun
- Ditjen Perhubungan Laut: Rp9,1 triliun
- Ditjen Perhubungan Udara: Rp4,1 triliun
- Ditjen Perkeretaapian: Rp6,4 triliun
- Badan Kebijakan Transportasi: Rp81,24 miliar
- Badan Pengembangan SDM: Rp2,05 triliun
- Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda: Rp119,13 miliar
Dalam rapat kerja ini, turut dibahas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Kemenhub untuk Semester I 2024, yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menhub menyebutkan, dari pemeriksaan tersebut terdapat 32 temuan dan 71 rekomendasi pada Laporan Keuangan 2023. Saat ini, sebanyak 69% atau 49 rekomendasi telah ditindaklanjuti, dan ke depan akan dilakukan percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi.
"Beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI antara lain mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada unit kerja terkait, melakukan pemantauan ke lokasi sesuai rekomendasi, menggelar pembahasan dengan seluruh unit kerja Eselon I kantor pusat, serta berkoordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait," ujar Menhub Dudy.
(Feby Novalius)