Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Bus ALS Terguling di Padang Panjang Tak Miliki Izin Operasi!

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |15:13 WIB
Kemenhub: Bus ALS Terguling di Padang Panjang Tak Miliki Izin Operasi!
Bus Terguling (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5/2025).

Bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.

1. Tidak Memiliki Izin Operasi

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban.

“Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut,” tambahnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement