Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Bus Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |13:33 WIB
Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Bus Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
Kemenhub Bekukan Izin Operasi PO Bus Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans

Pembekuan ini menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026). 

Di samping itu juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegasnya.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement