Siapa Saja yang Berhak Mendapat BLT?

Muhammad Aziz, Jurnalis
Jum'at 09 Mei 2025 15:08 WIB
BLT 2025 (Foto: Okezone)
Share :

- Masyarakat penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).

- Penerima adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS yang mencakup (Sangat miskin, miskin, pra-sejahtera).

- Masyarakat penerima bukan ASN, TNI, POLRI, atau Karyawan BUMN/BUMD.

- Bukan masyarakat penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, BST, JSP dari Kabupaten/Provinsi.

Sekadar informasi, BLT 2025 akan disalurkan sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (PKM). Penyaluran ini akan dilakukan bertahap selama tiga bulan sebesar Rp200.000 per bulan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya