KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut di Kaltara

Tangguh Yudha, Jurnalis
Jum'at 09 Mei 2025 14:14 WIB
Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang dilakukan oleh PT PRI. Dugaan pelanggaran terungkap setelah dilakukan pengawasan.

1. Belum Miliki Izin

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa PT. PRI belum memiliki dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri.

“Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI nya,” terang Pung dalam keterangan resminya pada Jumat (9/5/2025).

Dia menjelaskan, air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan proses produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil digunakan untuk sistem pendinginan mesin.

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 10/2021, jika kapasitas sistem pengambilan air (water intake) melebihi ambang batas minimum, yaitu sebesar 50 liter per detik, maka perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002-Penampungan dan Penyaluran Air Baku.

2. Hasil Pengawasan Lapangan

Sementara itu Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah menyebutkan bahwa hasil pengawasan di lapangan, diketahui bahwa instalasi desalinasi milik PT. PRI memiliki kapasitas water intake sebesar 125.000 meter kubik per hari, yang dikonversi setara dengan 1.446 liter per detik.

Perlu diketahui, kegiatan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) merupakan kegiatan pemanfaatan air laut menjadi suatu produk atau mendukung kegiatan tertentu selain untuk keperluan energi.

“Kami lakukan analisa mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif,” ujar Yoki.

3. Manfaatkan Ruang Laut

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut maupun sumber daya di dalamnya untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kelestarian ekosistem laut dan pesisir, tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat, serta mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi kelautan dan perikanan yang berkelanjutan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya