Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 09 Mei 2025 09:28 WIB
Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji (Foto: Okezone)
Share :

4. Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Program JKP?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan

5. Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP

- Mengundurkan Diri
- Cacat Total Tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya